Kep.Madrasah Kep. Urusan Guru Wali kelas Karyawan
Kesiswaan Kurikulum Humas Sarpras
Uraian Tugas Kepala Urusan Kurikulum
Bidang Kegiatan Belajar Mengajar dan Akademik
- Menyusun program semester dan program tahunan, termasuk pembagian tugas mengajar.
- Menyusun jadwal pelajaran setiap tahun.
- Mengatur pelaksanaan penyusunan model satuan pelajaran dan pembagian waktu yang digunakan.
- Memberikan usulan kepada madrasah tentang beban mengajar guru.
- Memberikan usulan kepada madrasah tentang kebutuhan guru dan kualifikasinya.
- Merencanakan dan melaksanakan usaha-usaha perbaikan, peningkatan pengembangan pembelajaran.
- Mengatur program pengisian waktu-waktu kosong karena guru berhalanga hadir.
- Menganalisa dan menentukan buku pegangan murid.
- Mengkoordinasi pendaftaran murid ke sekolah lanjutan.
- Mengatur perpustakaan guru dan murid.
- Mengatur penyediaan buku-buku perpustakaan.
Langganan:
Postingan (Atom)